KEABSAHAN PERJANJIAN KONTRAK ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.613Kata Kunci:
Keabsahan, Perjanjan, E-Commerce.Abstrak
ABSTRAK
Media Transaksi yang dering kali di sebut dengan E-Commerce dapat dipahami sebagai suatu jenis transaksi jual beli atau perdagangan baik barang atau jasa melalui media elektronik. Dalam perjanjian kontrak elektronik ini merupakan suatu perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana Keabsahan Perjanjian Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Di Tinjau Dari Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dimana, mengkaji masalah dengan mengolah data yang didapatkan dari aturan hukum sesuai dengan regulasi yang ada serta kaidah atau norma sebagai dasar penelitian. Pasal 5 dan 6 UU ITE menyebutkan bahwa informasi, dokumen dan tandatangan secara elektronik dapat sebagai bukti di dalam bertransaksi ecommerce dianggap sah selama informasi tersebut dapat dicek, diunduh, ditampilkan, dijamin, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal tersebut dipertegas dengan penjelasan pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kata kunci: Keabsahan, Perjanjan, E-Commerce.

