PSIKATER DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Kata Kunci:
Psychiatrist, Criminal Justice SystemAbstrak
Ilmu hukum pidana memberikan persyaratan untuk dikatakan seseorang melakukan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur perbuatan yang secara sah melanggar hukum atau mempunyai sifat melawan hukum secara normatif, selain itu dilihat kausalitas perbuatan pidananya dengan unsur kesalahan dari dalam diri pelaku, artinya kemampuan bertanggung-jawab seseorang. Disinilah letak urgensi keberadaan psikiater dalam sistem peradilan pidana dalam menentukan derajat kemampuan bertanggung-jawab seseorang dan hubungan kausalitas perbuatan dengan kesalahannya. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui peran dan kedudukan psikiater dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan kajian pustaka (literature research), dengan pendekatan yuridis-normatif artinya suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum sebagai suatu ketentuan yang abstrak atau dengan kata lain suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan mengadakan penelitian terhadap data sekunder. Hasil pembahasan menunjukkan peran psikiater sebagai legal agent dari aparat penegak hukum dan dalam sistem peradilan pidana didudukkan sebagai ahli dalam setiap tahapan pemeriksaan dalam hukum acara pidana baik dalam tahap pemeriksaan penyidikkan, pemeriksaan tambahan pada penuntutan dan keterangan ahli pada pembuktian di persidangan.
Referensi
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sisdil di Indonesia, (Semarang: Akpol) 2005
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta) 2002
R. Soeparmono, Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, (Bandung: Mandar Maju) 2002
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia) 1988
Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), 1990
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid I, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro) 2005
www.liputan6.com/news/read/123128/skp3-soeharto-menuai-protes
www.wartakota.tribunnews.com/amp/2019/03/28/tersangka-alami-gangguan-jiwa-polisi-hentikan-kasus-ibu-bunuh-anak-di-cakung

