PERAN PERBANKAN SYARI’AH DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG DI INDONESIA
Kata Kunci:
The Role of Syari'ah Bank, Management of Money WaqfAbstrak
Wakaf dikenal umat muslim sebagai bentuk amal jariyah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk wakaf yang akhir-akhir ini mulai banyak diperkenalkan di belahan dunia islam adalah wakaf uang. Praktik wakaf uang yang terjadi di Negara-Negara Islam menggunakan bank syari’ah sebagai pengelola wakaf uang tersebut. Begitupun di Indonesia telah lahir undang-undang wakaf yang memperbolehkan wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran Bank Syari’ah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang. Dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan pendekatan kepustakaan, dimana hasil dari telaah kepustakaan diambil dari buku-buku, majalah, karya ilmiah yang ada kaitannya dengan perbankan syari’ah dan wakaf uang, kemudian penulis analisis menggunakan metode deskriptif analitik dan konten analisis. Dalam penelitian ini penulis temukan bahwa peran bank syari’ah sangat diperlukan dalam pengelolaan wakaf uang karena prinsip wakaf yang dana pokoknya tidak boleh berkurang sedikitpun membutuhkan peran pengelola yang ahli dalam hal ini bank menjadi alternatif terbaik untuk mengelola karena jaringan kantornya yang luas, memiliki pengalaman dalam mengelola dana sosial, memiliki kredibelitas serta telah berhubungan dengan lembaga penjamin simpanan.
Referensi
Abd al-Jalil „Abd ar-Rahman „Asyub. Kitâb al-Waqf. Kairo: al-Afaq al- Arabiyyah, 2000.
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1992.
Abdullah, M Ma’ruf. Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia. Banjarmasin: Antasari press. 2006.
Adam, Ian. Ideologi Politik Mutakhir, Konsep, Ragam, Kritik, dan Masa Depanya. Terjemahan dari Political Ideology Today. Yogyakarta: Qalam, 2004
Adham, Fauzi Kamal. al-Idârah a-Islâmiyyah, Dirâsah Muqâranah Baina an- Nizhâm al-Islâmiyyah wa al-Wadh‟iyyah al-Hadîtsah. Beirut: Dar an- Nafa‟is, 2001.
Ahmad Muhammad as-Sa‟ad dan Muhammad Ali al-‟Umri. Al-Ittijâhât Al- Mu‟âshirah Fi Tathwîr Al-Istitsmâr Al-Waqfi. Kuwait: Al-Amanah Al‟amah Li Al-Auqaf, 2000
Amin, Muhammad. Ijtihad Ibn Taimiyah dalam Bidang Fiqh. Jakarta: INIS, 1991.
Makalah/ Artikel
Perwataamadja A. Karnaen. “Bank, Asuransi dan Hukum Islam’, (Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Indonesia, semester gasal tahun ajaran 2000/2001)
Aula, Muhammad Abbas. “Pemberdayaan Umat Melalui Lembaga Wakaf†Anggota Dewan Pertimbangan BWI, dan Dosen Fiqh di Universitas Ibn Khaldun Bogor.
Manan, Abdul. “Sistem Ekonomi Berdasarkan Syari’ah†(Artikel dalam Suara Udilag, Vol.3,No.IX, September 2006, Jakarta, MA-RI, 2006.
Kamus
Munawwir, A.W. Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya:Pustaka Progressif, Cet.Ke-14, 1997
Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid I, Jakarta Rajawali Pers, 2000.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Enseclopedi Islam jilid 1, Jakarta: PT Ichatiar Baru Van Hoeve. 1994.
Peraturan-Peraturan
Indonesia.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah.
.Undang-Undang Nomor 41 tahn 2004 tentang Wakaf.
.Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 41 tahn 2004 tentang Wakaf Umum.
.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan izin usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang bank umum berdasarkan prinsip Syari’ah, SK Dir. BI No. 32/34/KEP/DIR Tahun 1999,
Sumber Internet:
http://hukum-islam.com/2013/03/hukum-bunga-bank-dalam-islam/. Hukum Bunga Bank dalam Islam. diakses pada tanggal 8 juni 2014.
http://aljurem.wordpress.com/2012/01/31/dasar-hukum-dan pengertian-perbankan-syariah. Dasar Hukum dan Pengertian Perbankan Syari’ah. diakses pada tanggal 2 juni 2014.
http://suhairistain.blogspot.com/2011/12/pengelolaan-wakaf-uang-di- baitulmaal.html. Pengelolaan Wakaf Uang di Baitul maal. diakses pada tanggal 21 maret 2014.
http://bimasIslamkulonprogo.blogspot.com/2013/08/pemberdayaan-umat-melalui- lembaga-wakaf.html. Pemberdayaan Umat melalui Lembaga Wakaf. diakses pada 15 juni 2014.

