URGENCY OF REFORMING THE SOCIAL SECURITY ORGANIZING BODY IN THE WELFARE STATE FRAMEWORK
DOI:
https://doi.org/10.47776/alwasath.v1i1.28Kata Kunci:
BPJS, deficit, welfare state.Abstrak
Sebagai usaha mewujudkan jaminan sosial, terutama di bidang kesehatan, Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang Nomor 24 Tahun 2011 menargetkan semua warga negara Indonesia sudah menjadi peserta BPJS pada 2019, bahkan termasuk warga negara asing yang tinggal lebih dari enam bulan. Namun demikian, BPJS sebagai badan hukum publik ternyata belum menunjukkan performa yang bagus, yang ditunjukkan dengan defisit setiap tahun. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif normatif, dengan tujuan untuk menjelaskan konsep welfare state dalam SJSN di Bidang Kesehatan di Indonesia, implementasi welfare state dalam pengelolaan BPJS Kesehatan di Indonesia, serta reformasi yang diperlukan untuk BPJS. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia punya peran besar dalam menerapkan konsep welfare state dalam SJSN di bidang kesehatan dengan membentuk BPJS. Peran yang luas tersebut mulai dari perumusan, pengelolaan, hingga pertangungjawaban BPJS Kesehatan. Namun demikian, implementasi welfare state tersebut belum dimanfaatkan dengan baik oleh BPJS Kesehatan Negara perlu mereformasi BPJS Kesehatan.
Kata kunci: BPJS, defisit, welfare state

