LEGALITAS BAWASLU KABUPATEN/KOTA : STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XVII/2019 Muhammad Bastari Mauludi
DOI:
https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.264Kata Kunci:
Pemilihan Umum, BAWASLU, KonstitusiAbstrak
Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 mengenai Legalitas Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dari putusan MK tersebut memunculkan tumpah tindih antara Undang-Undang Undang Pemilu dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. sehingga permasalahan yang muncul adalah terkait dengan legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum dan sesudah adanya Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (library research) dikombinasikan metode penelitian empiris dengan menggali informasi dari pandapat informan tentang Legalitas Bawaslu Kabupaten/Kota. Dan hasil penelitiannya adalah Perubahan Nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pemilu yang bersifat tetap (permanen) dan mandiri disesuaikan dengan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dan tidak menggunakan UU Pilkada sebagai dasar dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

